Sidang DKKP. Dok : DKKP.
JAKARTA, KABAR ACEH– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Yusri Razali dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh. Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik DKPP di Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Sidang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito, didampingi anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Selain Yusri, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras kepada anggota KIP Banda Aceh, Saiful Haris. Sementara dua anggota lainnya, Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat, justru direhabilitasi karena tidak terbukti terlibat.
Kasus Penggelembungan Suara
Perkara ini bermula dari aduan warga Banda Aceh bernama Fahrulrizal. Ia menuding Yusri Razali bersama Saiful Haris memerintahkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Syiah Kuala dan Kutaraja untuk menggelembungkan serta mengalihkan suara calon anggota DPR RI pada Pemilu 2024.
Majelis menilai, bukti cukup kuat untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian bagi Yusri. Namun, untuk Muhammad Zar dan Rachmat Hidayat, tidak ditemukan keterlibatan dalam praktik tersebut.
Perintah ke KPU dan Bawaslu
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan DKPP paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan tersebut,” tegas Heddy Lugito seperti dikutip Kabar Aceh dari Antara (20/09/2025).
Dengan putusan ini, KPU RI diwajibkan segera menindaklanjuti pemberhentian Yusri Razali sebagai Ketua KIP Banda Aceh (Ant/KA)

